Laman

Saturday, September 24, 2011

Microsoft Akuisisi Adobe

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Kami mengambil tema Microsoft Akuisisi Adobe Untuk Menyaingi Apple  sebagai tema makalah karena seperti yang telah kita ketahui bahwa Apple merupakan perusahaan nomer satu di dunia dalam bidang Tekhnologi yang sebelumnya predikat ini dipegang oleh Microsoft, Apple memiliki banyak produk dengan kualitas yang bagus, bahkan Apple selalu menghasilkan produk-produk baru yang sukses di pasaran. Kesuksesan ini mengakibatkan banyak pihak yang merasa iri, salah satu perusahaan yang merupakan pesaing Apple adalah Microsoft.
Microsoft merupakan perusahaan besar yang berusaha menyaingi eksistensi Apple dalam dunia Tekhnologi, Microsoft turut menghasilkan produk-produk yang berkualitas. Akan tetapi keberhasilan Microsoft ini dapat dinggeser oleh  Apple sebagai perusahaan nomer satu, oleh karena itu, Microsoft akan  mengakuisisi Adobe yang sama-sama bergerak dibidang Tekhnologi untuk melawan Apple.
Akuisisi ini bertujuan selain untuk mengembangkan kedua perusahaan ini yaitu Microsoft dan Adobe, tujuan lainnya adalah untuk menyaingi Apple dalam dunia tekhnologi. Dengan melakukan akuisisi maka kekuatan kedua perusahaan ini akan bertambah sehingga mempunyai peluang besar untuk menyaingi eksistensi Apple.

1.2  Identifikasi Masalah
Dalam perkembangan dewasa ini, perkembangan dunia Tekhnologi sangat pesat, banyak perusahaan-perusahaan baru yang bermunculan dengan kualitas yang berbeda-beda. Oleh karena itu, persaingan di dunia Tekhnologi tidak dapat dihindari lagi, contohnya persaingan antara Microsoft dan Apple. Microsoft berusaha untuk menggeser posisi Apple di mata dunia sebagai perusahaan nomer satu, sehingga Microsoft bergabung dengan Adobe yang memiliki persoalan yang serupa dengan Microsoft, oleh karena itu, kedua perusahaan ini akan bekerja sama  untuk melawan Apple.



1.3  Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1.      Untuk menyelesaikan salah satu tugas Mata Kuliah Hukum Bisnis
2.      Untuk mengetahui lebih dalam mengenai Microsoft akuisisi Adobe
3.      Untuk mengetahui langkah-langkah yang dilakukan Microsoft dan Adobe dalam menyaingi Apple
4.      Untuk mengetahui perkembangan persaingan antara Microsoft dan Apple


























BAB II
LANDASAN HUKUM

2.1 Pengertian Akuisisi
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers dan Marcus, 1999, p.598).

2.2 Jenis-jenis Merger dan Akusisi
Menurut Damodaran 2001, suatu perusahaan dapat diakuisisi perusahaan lain dengan beberapa cara, yaitu :
a. Merger
Pada merger, para direktur kedua pihak setuju untuk bergabung dengan persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan ini disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari target firm dan bidding firm. Pada akhirnya target firm akan menghilang (dengan atau tanpa proses likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding firm.
b. Konsolidasi
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.
c. Tender offer
Terjadi ketika sebuah perusahaan membeli saham yang beredar perusahaan lain tanpa persetujuan manajemen target firm, dan disebut tender offer karena merupakan hostile takeover. Target firm akan tetap bertahan selama tetap ada penolakan terhadap penawaran. Banyak tender offer yang kemudian berubah menjadi merger karena bidding firm berhasil mengambil alih kontrol target firm.
d. Acquisistion of assets
Sebuah perusahaan membeli aset perusahaan lain melalui persetujuan pemegang saham target firm. (p.835).
Pembagian akuisisi tersebut berbeda menurut Ross, Westerfield, dan Jaffe 2002. Menurut mereka hanya ada tiga cara untuk melakukan akuisisi, yaitu :
a. Merger atau konsolidasi
Merger adalah bergabungnya perusahaan dengan perusahaan lain. Bidding firm tetap berdiri dengan identitas dan namanya, dan memperoleh semua aset dan kewajiban milik target firm. Setelah merger target firm berhenti untuk menjadi bagian dari bidding firm. Konsolidasi sama dengan merger kecuali terbentuknya perusahaan baru. Kedua perusahaan sama-sama menghilangkan keberadaan perusahaan secara hukum dan menjadi bagian dari perusahaan baru itu, dan antara perusahaan yang di-merger atau yang me-merger tidak dibedakan.
b. Acquisition of stock
Akuisisi dapat juga dilakukan dengan cara membeli voting stock perusahaan, dapat dengan cara membeli sacara tunai, saham, atau surat berharga lain. Acquisition of stock dapat dilakukan dengan mengajukan penawaran dari suatu perusahaan terhadap perusahaan lain, dan pada beberapa kasus, penawaran diberikan langsung kepada pemilik perusahaan yang menjual. Hal ini dapat disesuaikan dengan melakukan tender offer. Tender offer adalah penawaran kepada publik untuk membeli saham target firm, diajukan dari sebuah perusahaan langsung kepada pemilik perusahaan lain.
c. Acquisition of assets
Perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan membeli semua asetnya. Pada jenis ini, dibutuhkan suara pemegang saham target firm sehingga tidak terdapat halangan dari pemegang saham minoritas, seperti yang terdapat pada acquisition of stock (p.817-818).
Sedangkan berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi dapat dibedakan :
a.       Horizontal merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung.
b.  Vertical merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau  customernya.
c. Congeneric merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
d. Conglomerate merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).

2.3 Alasan-alasan Melakukan Merger dan Akuisisi
Banyak alasan-alasan perusahaan melakukan merger atau akuisisi. Umumnya ia dipengaruhi oleh motif ekonomis, strategis, politis, atau prestis.
Motif ekonomi adalah perusahaan melakukan akuisisi untuk mendapatkan
keuntungan ekonomis (jangka pendek maupun jangka panjang) dalam bentuk
rendahnya biaya bahan baku (untuk menekan biaya per unit produk), mutu bahan baku terjamin (untuk mempertahankan kualitas produk), memperoleh berbagai sinergi (bagi perusahaan sejenis), dan lain-lain.
Motif strategi adalah perusahaan melakukan merger dan akuisisi untuk
mendapatkan posisi strategis (dalam pengertian luas). Misalnya untuk mendapatkan pasar strategis dilakukan dengan mengambil alih perusahaan yang mapan dalam pemasaran produk, mengambil alih perusahaan yang mempunyai lokasi strategis ( baik Strategis bahan baku maupun konsumen), dan sebagainya.
Motif politis adalah penggabungan usaha perusahaan dilakukan karena adanya muatan politis didalamnya, baik politis perusahaan maupun politis negara misalnya, akuisitor melakukan merger dan akuisisi dengan perusahaan target untuk mendapatkan legalitas, Sehingga perusahaan tersebut dapat dikendalikan sebagai satu kesatuan dengan badan usaha akuisitor.
Motif prestis adalah perusahaan melakukan merger dan akuisisi untuk
perusahaan target semata-mata hanya berdasarkan prestis yang dapat menunjukkan kepada siapa saja bahwa perusahaan akuisitor memang ”bonafit” dan dapat ”dipercaya”. Tujuan akhirnya adalah dapat mengakses kebutuhan dana dari pihak luar, bila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :
a. Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
b. Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
c. Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
d. Menambah Ketrampilan Manajemen atau Teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.

e. Pertimbangan Pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
f. Meningkatkan Likuiditas Pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
g. Melindungi Diri Dari Pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).


2.4 Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi

2.4.1 Kelebihan Akuisisi

Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
a. Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
b. Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.

c. Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).

d. Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).

2.4.2 Kekurangan Akuisisi

Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :
a. Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.

b. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.

c. Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643).

 

2.5  Tata Cara Pemberitahuan & Penilaian Merger, Konsolidasi dan Akuisisi

            Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” (“PP 57/2010”).

PP ini terbit seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sepuluh tahun silam. kegiatan merger dan akuisisi bersinggungan dengan regulasi di sektor lain, terutama perbankan dan pasar modal. Artinya, perlu ada kesamaan persepsi dan interpretasi antar lembaga-lembaga yang mengeluarkan kebijakan merger dan akuisisi.
Kegiatan merger dan akuisisi juga diatur dalam UU No. 40/2007. Pasal 134 mengatur, “Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Perseroan diatur dengan peraturan pemerintah”.
 Merger (penggabungan), konsolidasi (peleburan) dan akuisisi (pengambilalihan) merupakan suatu aksi korporasi yang menggabungkan dua perusahaan atau lebih sehingga ada potensi untuk meningkatkan konsentrasi pasar dan perubahan pengendali perusahaan yang semakin terkonsentrasi. Dalam dunia usaha, ketiga kegiatan tersebut adalah hal biasa. Biasanya, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan dilakukan lantaran ada resesi, depresi atau krisis untuk mempertahankan eksistensi perusahaan. Dalam keadaan normal, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.
            Aktivitas penggabungan, peleburan dan pengambilalihan yang sarat dengan strategi bisnis, secara tidak langsung membawa pengaruh pada struktur pasar. Oleh karena itu, perlu adanya pengendalian terhadap aktivitas penggabungan, peleburan dan pengambilalihan yang berpotensi menimbulkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Peleburan dan pengambilalihan bisa menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Misalnya, apabila penggabungan, peleburan dan pengambilalihan itu mengakibatkan penguasaan pasar lebih dari 50 persen, maka potensi persaingan tidak sehat bukannya tidak mungkin akan terjadi. 
Sebelumnya, KPPU telah menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pra–Notifikasi Penggabungan Peleburan dan Pengambilalihan. Namun dalam PP yang baru ketentuan pra notifikasi dalam Perkom diubah menjadi post notification. Dalam post notification, perusahaan yang akan melakukan penggabungan, peleburan ataupun pengambilalihan wajib memberitahukan kepada KPPU tentang aksi korporasi tersebut sejak tanggal berlaku efektif secara yuridis.
            Secara umum ada dua hal yang diatur dalam PP 57/2010. Pertama, kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU sejak tanggal berlaku efektif secara yuridis penggabungan, peleburan dan pengambilalihan. Kedua, penilaian (preview) terhadap ada atau tidaknya pelanggaran dari suatu penggabungan, peleburan dan pengambilalihan.
Tidak semua pelaku usaha wajib melaporkan rencana penggabungan, peleburan dan pengambilalihannya. Dalam PP 57/2010 disebutkan kategori perusahaan yang wajib lapor. Salah satunya mengenai batas minimal (threshold) nilai aset dan nilai penjualan yang ingin melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan. Menurut pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), pelaku usaha wajib melaporkan kegiatan merger, konsolidasi dan akuisisi ke KPPU jika gabungan nilai asetnya lebih dari Rp2,5 triliun atau nilai penjualan lebih dari Rp5 triliun. Sementara untuk pelaku usaha di bidang perbankan diwajibkan melapor jika gabungan nilai aset lebih dari Rp20 triliun. Khusus untuk perbankan, penyusun peraturan sengaja tidak memasukan batasan nilai penjualan lantaran transaksi di perbankan nominalnya cukup besar. 
 Setelah menyampaikan pemberitahuan, KPPU akan mengeluarkan penilaian berdasarkan indikator dalam pasal 3 ayat (2) PP 57/2010. Nah, muncul pertanyaan. Bagaimana caranya menilai indikator–indikator tersebut? Seperti konsentrasi pasar, hambatan masuk pasar dan lain sebagainya.
 Dalam pasal 7 PP 57/2010 terdapat pengecualian kewajiban pelaporan yakni dalam hal terdapat penggabungan, peleburan dan pengambilalihan yang dilakukan pelaku usaha antar perusahaan yang terafiliasi.
 Yang menarik bagaimana koordinasi KPPU dengan Bank Indonesia dan Bapepam-LK. Intinya, rencana kegiatan merger, konsolidasi atau akuisisi harus dilaporkan pelaku usaha ke KPPU setelah 30 hari kerja sejak tanggal berlaku efektif.

 

2.6 Undang-Undang Tentang Akuisisi atau Pengambilalihan

            UU No. 40/2007 tentang Perseroan terbatas adalah masalah pengambilalihan (Akuisisi).
Mengenai Akuisisi tersebut, di definisikan dalam Pasal 1 ayat 11 UUPT sebagai:
”…. perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut”
Kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pasal 125 ayat 1:
pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham”.
Memahami dengan cermat ke-2 ayat di atas adalah penting untuk dapat menganalisa apakah dalam suatu transaksi telah terjadi pengambilalihan atau tidak.
Contoh sederhana, yang menurut saya adalah pengambilalihan adalah sebagai berikut:
1). Pemegang saham PT X, adalah A 30% dan B 70%.
Kemudian A membeli 25% saham B, sehingga komposisi berubah menjadi A 55% dan
B 45%.
2). Pemegang saham PT X, adalah A 30% dan B 70%.
Kemudian A dan B melepaskan semua saham mereka kepada C dan D, sehingga
komposisi berubah menjadi C 80% dan D 20%.
3). Sama dengan kasus nomor 1 dan 2, namun dalam hal ini datang C yang akan
mengambil saham dari portepel, sedangkan A dan B tidak turut ambil bagian dan
membiarkan saham mereka (A dan B) terdilusi, sehingga komposisi akhir menjadi A
15%, B 35% dan C 50%.
Masih banyak contoh-contoh lain yang mungkin akan membuat kita agak sulit untuk menentukan apakah telah terjadi pengambilalihan atau tidak.
Dari contoh diatas, kita akan menemukan 2 cara pengambilalihan seperti yang dimaksud dalam pasal 125 ayat 1, yaitu :
1)      perngambilalihan saham yang telah dikeluarkan Perseroan (kasus no. 1 dan 2)
2). pengambilalihan saham akan dikeluarkan oleh Perseroan (kasus no. 3).
Masih di dalam dalam pasal 125 ayat 1, kita juga menemukan dua Jalur pengambilalihan, yaitu :
-Melalui Direksi Perseroan atau
-langsung dari Pemegang Saham.

Tahapan-Tahapan Dalam Proses Pengambil-alihan
Setelah melihat pengertian, cara dan jalur dari pengambilalihan, maka sekarang kita (notaris khususnya) harus melakukan langkah-langkah yang wajib ditempuh sesuai dengan UUPT.
1). RUPS dengan korum ¾ (pasal 89)
RUPS dalam transaksi pengambilalihan harus dilakukan oleh Perseroan yang mengambilalih (dalam kasus di atas, berturut-turut adalah B (no. 1) dan C (untuk no. 2 dan no. 3), tentunya ini hanya berlaku dalam hal pihak yang mengambilalih adalah suatu PT. Karena bisa saja yang mengambil alih adalah perseorangan atau badan hukum asing.
Lebih jelasnya, kita baca pasal 125 ayat 4 UUPT:
Dalam hal pengambilalihan dilakukan oleh badan hukum berbentuk Perseroan, Direksi sebelum melakukan perbuatan hukum pengambilalihan harus berdasarkan
keputusan RUPS yang memenuhi kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
Selain perusahaan yang mengambilalih, perusahaan yang diambilalih (dalam kasus di atas, PT X) juga harus melakukan RUPS (lihat pasal 127 ayat 1).
2). Rancangan pengambilalihan
Rincian tentang Rancangan pengambilalihan dapat kita temukan di pasal 125 ayat 6. Namun yang menarik, kewajiban membuat Rancangan pengambilalihan ini tidak berlaku apabila dilakukan melalui jalur langsung kepada pemegang saham 125 ayat 7.
3). Pengumuman Koran
Ketentuan yang diatur dalam pasal 127 ayat 2 inilah yang dianggap kontroversial bagi banyak kalangan bisnis, karena banyak transaksi komersial harus tertunda oleh karena :
-wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 (satu) Surat Kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan, Peleburan, pengambilalihan, atau Pemisahan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.
Kewajiban pengumuman di atas tidak hanya berlaku bagi jalur melalui Direksi tetapi juga berlaku bagi jalur langsung kepada pemegang saham (lihat pasal 127 ayat 8).
Jangka waktu 30 hari tersebut tidak dapat disingkat dengan alasan apapun, meskipun telah lewat waktu 14 hari bagi kreditur untuk menyatakan keberatan (pasal 127 ayat 4 dan 5).
Setelah 30 hari terlampui, maka kita dapat melakukan pemanggilan RUPS dan sesuai pasal 82 ayat 1 :
-Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
Kita dapat mengurangi jangka waktu yang 14 hari ini, apabila :
a. keputusan RUPS tetap sah jika semua pemegang saham dengan hak suara hadir
atau diwakili dalam RUPS dan keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.(Pasal 82 ayat 5).
b. Atau tidak perlu diadakan RUPS dan diganti dengan : keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan (Pasal 91).
4). Akta pengambilalihan
Dari jalur manapun kita tempuh, keduanya harus dibuat dalam bentuk Akta notaris dan berbahasa Indonesia (pasal 128 ayat 1 dan 2)
5). Pemberitahuan Perubahan AD atau Perubahan Pemegang Saham ke Menteri
Pasal 131 mengharuskan kita untuk menindak-lanjuti proses ini ke Menteri, baik karena terjadi perubahan AD, karena kita menggunakan cara saham yang akan dikeluarkan dari Perseroan (Pasal 131 ayat 1), maupun karena terjadinya perubahan susunan pemegang saham (pasal 131 ayat 2).
6). Pengumuman (lagi)
Jadi, proses pengambilalihan tidak hanya 1 kali pengumuman, tetapi, 30 hari
terhitung sejak terjadinya pengambilalihan, maka Direksi dari Perusahaan yang
diambilalih harus mengumumkan dalam 1 surat kabar atau lebih (pasal 133 ayat 2).
Dari uraian ringkas di atas, kita harus memulai paradigma baru bahwa setiap Jual Beli Saham yang lazim dilakukan dalam praktek harus diuji apakah termasuk kategori
pengambilalihan atau tidak. Bila jawabannya Ya, maka kita harus menempuh tahapan-tahapan di atas.
Seperti sudah disinggung di atas, ketentuan ini sebenarnya tidak fleksibel, sehingga banyak dikeluhkan di dalam praktek. Termasuk perusahaan publik/terbuka, banyak tuntutan supaya BAPEPAM mengambil sikap dan menyatakan secara tegas untuk mengecualikan ketentuan ini. Di sisi lain, menjadi tugas Departemen Hukum dan HAM untuk memberikan pengaturan lebih lanjut yang lebih jelas, lengkap dan fleksibel, termasuk merubah PP nomor 27 tahun 1998 dan PP nomor 28 tahun 1999

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

 

4.1 Microsoft Versus Apple

Apple dan Microsoft adalah perusahaan terbesar di Amerika Serikat. Apple dan Microsoft juga saling beradu teknologi untuk mencapai garis akhir sebagai perusahaan teknologi informasi (TI) papan atas dunia. Microsoft dinilai kesulitan untuk menghadapi produk – produk dari Apple. Salah satu faktornya adalah banyaknya respon dari berbagai pasar terhadap produk – produk keluaran Apple yang cukup tinggi. Dua produk andalan dari perusahaan Apple yang dapat menyedot perhatian konsumen yaitu iPad dan iPhone. Dan perusahaan Microsoft pun kesulitan mengejar dominasi Apple yang mengandalkan iPad.
Apple, pembuat iPod, iPhone dan iPad, mengalahkan Microsoft, raksasa perangkat lunak komputer, untuk menjadi perusahaan teknologi dunia paling berharga. Perubahan ini menandai satu siklus yang paling menakjubkan dalam sejarah bisnis Apple, yang disebut-sebut telah mati satu dekade sebelum ini, dan bagi pendiri dan chief executivenya yang visioner, Steven P. Jobs.
Kenaikan nilai Apple oleh investor juga dianggap sebagai pergeseran budaya penting: Selera konsumen telah mengalahkan kebutuhan bisnis sebagai kekuatan utama membentuk teknologi.
Microsoft, dengan perangkat lunak Windows dan Office-nya, telah mendominasi hubungan kebanyakan orang dengan komputer mereka selama hampir dua dekade, dan itu tercermin dalam kapitalisasi pasar saham. Tapi ketukan keyboard telah menyerah ke sentuhan jari di layar sentuh smartphone.
Dan Apple berada di tempat yang tepat pada waktu yang tepat. Meskipun masih menjual komputer, pendapatannya  dari perangkat genggam dan musik dua kalinya. Secara keseluruhan, industri teknologi menjual sekitar 172 juta ponsel cerdas tahun lalu, dibandingkan 306 juta PC, namun penjualan ponsel cerdas tumbuh dengan kecepatan lima kali lebih cepat.
Microsoft lebih tergantung pada mempertahankan status quo, sementara Apple dalam pertempuran terus-menerus untuk menjadi nomor satu dan menciptakan sesuatu yang baru, kata Peter A. Thiel, pendiri PayPal dan seorang investor awal di Facebook.
"Apple bertaruh pada teknologi," katanya. "Dan kemenangan Apple atas Microsoft adalah hal yang sangat signifikan."
Wall Street menghargai Apple di US$ 222,12 miliar dan Microsoft US$ 219,18 miliar. Satu-satunya perusahaan Amerika yang bernilai lebih tinggi adalah ExxonMobil, dengan kapitalisasi pasar sebesar US$  278 miliar.
Perusahaan-perusahaan itu memiliki pendapatan yang sebanding, dengan Microsoft di US$ 58,4 miliar dan Apple di US$ 42,9 miliar. Tapi dalam tahun fiskal terakhir, laba bersih Apple sebesar US$ 5,7 miliar, sementara Microsoft US$ 14,6 miliar.
Microsoft memiliki lebih banyak uang tunai dan investasi jangka pendek, US$ 39,7 miliar, untuk Apple US$ 23,1 miliar. Hal ini berarti nilai yang diberikan oleh pasar ke Apple, lebih pada prospek masa depan.

 

4.2 Adobe Versus Apple

Hadirnya iPhone dan iPad memang menjadi awal bencana bagi Adobe. Apple, produsen dua gadget itu, menolak memasukkan teknologi Adobe Flash dalam kedua peranti itu. Padahal, Flash adalah tekonologi animasi yang banyak dipakai di dunia web untuk memutar animasi dan video. Alasan sederet alasan Apple tak memakai Flash, di antaranya Flash dianggap membuat baterai ponsel atau iPad boros, rentan serangan hacker, dan bukan opensource (software terbuka yang bisa dikembangkan oleh banyak perusahaan).

 

4.3 Microsoft Akuisisi Adobe

CEO Microsoft bersama Adobe melakukan pertemuan yang membahas mengenai masa depan kedua perusahaan dan secara khusus mendiskusikan tentang ‘musuh’ mereka, Apple.

Pertemuan yang berlangsung lebih dari satu jam itu, meliputi sejumlah topik, tapi salah satu menyodorkan utama diskusi adalah Apple dan kontrol pasar ponselnya dan bagaimana dua perusahaan bisa bekerja sama dalam pertarungan melawan Apple. Sebuah kemungkinan akuisisi Adobe oleh Microsoft berada di antara pilihan.
Holly Campbell, direktur senior komunikasi perusahaan Adobe, tidak menyangkal pertemuan berlangsung ketika ditanya melalui e-mail. Adobe dan Microsoft berbagi jutaan pelanggan di seluruh dunia dan CEO dari dua perusahaan yang bertemu dari waktu ke waktu, Namun, mereka tidak mengomentari waktu atau topik pertemuan pribadi mereka secara terbuka.
Pertemuan kedua perusahaan membicarakan tentang blokade CEO Apple, Steven P. Jobs, yang telah ditempatkan pada perangkat lunak Adobe Flash untuk perangkat genggamnya dan apakah kemitraan Adobe dan Microsoft bisa menangkal Apple, yang terus berkembang pada kecepatan raksasa. Ballmer dan Narayen juga  membicarakan mengenai larangan Flash pada perangkat Apple.
Point diskusi lainnya adalah mengenai rencana Microsoft mengakuisi Adobe. Microsoft telah mendekati Adobe beberapa tahun yang lalu. Namun kesepakatan itu tidak pernah pindah dari pembicaraan informal masa lalu sepertinya Microsoft takut jika Departemen Kehakiman blok akuisisi dengan alasan antitrust.
Jika  akuisisi tersebut terjadi, maka Microsoft akan memiliki kekuatan lebih dalam hal pengembangan Website, sesuatu hal yang nantinya sangat menguntungkan dalam peperangannya melawan Apple. Hubungan kuat yang terjalin di antara perusahaan dapat membantu keduanya untuk bersaing di pasar masing-masing. Adobe diprediksi dapat membantu Microsoft mengalahkan Apple dan Google di pasar smartphone. Microsoft memiliki kelebihan di platform jaringan sedangkan Adobe memiliki kelebihan di perangkat kreatif. Adobe dan Microsoft memiliki senjata andalan, yakni Adobe Air dan Microsoft Silverlight. Bila rencana akuisisi ini mulus, ini akan menjadi akuisisi terbesar yang dilakukan Microsoft sejak 2007. Saat itu mereka membeli aQuantine senilai US$ 6 miliar atau Rp 45 triliun.
Harga saham Adobe Systems Inc, waktu New York yang tercatat di bursa Nasdaq sempat melonjak 17 persen hingga 30 dollar AS per saham sebelum ditutup di 28,69 dollar AS per saham. Ini dikarenakan Microsoft mungkin akan mengakuisisi Adobe menjadi pemicu lonjakan harga saham perusahaan pembuat peranti lunak (software) ini.
The New York Times mengetahui pertemuan melalui karyawan dan konsultan untuk perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam diskusi yang berlangsung atau yang akrab dengan organisasi mereka, yang semuanya diminta untuk tidak diidentifikasi karena mereka tidak berwenang untuk berbicara secara terbuka oleh Microsoft atau Adobe . Mereka yang terlibat dalam pertemuan tersebut, dari logistik yang ditetapkan sampai dengan diskusi yang terjadi, diperintahkan untuk tetap diam mengenai induk dewan kedua perusahaan.
Di masa lalu, Adobe dan Microsoft telah bersaing dalam perangkat lunak dan persaingan kedua perusahaan itu menjadi sangat agresif pada tahun 2007 ketika Microsoft mulai mempromosikan Silverlight, perangkat lunak plug-in untuk Web yang secara langsung bersaing dengan Adobe Flash.
Randal C. Picker, seorang profesor hukum dari University of Chicago, mengatakan dalam sebuah wawancara  bahwa landscape teknologi itu secara drastis berbeda sekarang dan bahwa akuisisi atau kemitraan alami ini kemungkinan tidak akan dihentikan. Tidak ada pertanyaan bahwa atmospherics Microsoft jauh lebih berbeda satu dekade lalu, menurut dia kita bisa membayangkan Microsoft menjadi pembeli yang lebih agresif di dunia di mana mereka tidak lagi menjadi seekor gorila 800-pound.
Profesor Picker mengatakan Departemen Kehakiman dan Federal Trade Commission difokuskan pada perusahaan teknologi besar dan isu-isu konsumen-terkait lainnya.
Disaat Apple terus meningkatkan pengguna dan pengembang dengan iPad dan iPhone, Adobe dan Microsoft justru sedang berjuang keras pada pasar perangkat mobile. Padahal platform mobile saat ini, sangat menarik perhatian para software developer.
Microsoft tidak berhenti berusaha, meski banyak rintangan untuk meningkatkan antusiasme pasar terhadap sistem operasi mobile mereka. Begitu juga dengan Adobe yang sedang dalam tekanan, setelah Apple memutuskan tidak mengizinkan aplikasi berbasis Adobe Flash dipakai pada semua perangkatnya.
Adobe System adalah perusahaan berbasis di San Jose, California, yang membuat software-software grafis. Pendapatan Adobe diperkirakan akan tumbuh US $ 5 miliar (Rp 45 triliun). 
Bila Microsoft menggandeng Adobe, itu akan menjadi langkah bagus mereka. Maklum, mereka selama ini dikepung banyak pemain baru. Di ponsel, komputer tablet ada Apple. Di bisnis internet, ponsel, dan software ada Google yang merajai dunia maya.
Jika benar terjadi, dengan menggunakan acuan harga saham Adobe si pasar saat ini, nilai akuisisi itu bisa mencapai sekitar US$ 15 miliar atau sekitar Rp 135 triliun. Aksi ini juga akan menjadi salah satu langkah paling agresif Microsoft untuk menguasai pasar media internet dan mobile platform.
Dengan mengakuisisi Adobe, Microsoft akan menguasai software Flash Player yang sangat populer. Kini, peranti lunak ini menjadi salah satu software wajib website untuk menampilkan video maupun gambar.
Para analis di Wall Street menilai, kabar akuisisi ini sangat masuk akal. Sebab, dengan cara ini, Microsoft dapat mengintegrasikan kemampuan grafis dan video aplikasi Adobe di software telepon seluler maupun komputer tablet buatannya. Dengan cara ini, kemungkinan, Microsoft memiliki kesempatan untuk bisa mengimbangi dominasi iPhone dan iPad bikinan Apple.
Tidak terlalu mengejutkan juga jika Adobe menerima pinangan Microsoft. Sebab, selama ini, CEO Apple Steve Jobs selalu mengkritik kualitas Flash Player. Bahkan, ia tak menyarankan para pengembang peranti lunak memakai Flash di iPhone maupun iPad

3.2 Langkah-langkah Microsoft dan Adobe
3.2.1 Langkah Microsoft
Dalam usahanya untuk menyaingi Apple, selain melakukan akuisisi dengan Adobe, ada beberapa hal yang dilakukan Microsoft untuk menyaingi Apple, yaitu :
          1. Microsoft membuat toko penantang iTunes
   Selayaknya iTunes yang diciptakan Apple agar pengguna bisa mengelola konten digital pada iPod atau iPhone. Begitu pula Microsoft, yang berencana merilis produk sejenis untuk Zune dan Windows Phone 7.
Dilansir CVG dan dikutip detikINET, Selasa (21/9/2010), Microsoft berencana meresmikan toko online penantang iTunes di akhir tahun 2010. Selayaknya iTunes, layanana milik raksasa software itu bisa dimanfaatkan pengguna untuk mendownload lagu atau film yang diinginkan.
Layanan ini rupanya hasil penggabungan beberapa produk Microsoft sebelumnya. Misalnya, pada November 2009 perusahaan asal Amerika Serikat itu sempat merilis layanan streaming film khusus untuk Xbox 360.
Untuk menandingi Apple Tunes Store, kabarnya Microsoft menyiapkan jutaan lagu yang bisa didownload para pengguna pemutar digital Zune, Windows Phone 7 hingga gamer penggila Xbox 360.
Layanan ini memang menawarkan semua kemudahan yang ada pada iTunes Store besutan Apple, namun karena mengusung kompatibilitas dengan konsol Xbox mebuat Microsoft optimistis produknya dapat tampil lebih baik.

2. Microsoft ajak pengguna untuk menghitung secara finansial
Inilah perang gaya Microsoft. Baru-baru ini pembuat software terkemuka dunia itu meluncurkan laman yang disebutnya “do the math”.
Di laman ini, Microsoft mengajak penggunanya untuk menghitung secara finansial mengapa mereka harus membeli PC, pergi berlibur dan berhemat lebih banyak dari pada membeli sebuah Mac. 
Dengan berbagai alasan termasuk angka pendukung dan perbandingan spesifikasi, Microsoft secara jelas ingin menyampaikan: 'Angka jelas menunjukkan, dan komputer berbasis Windows lebih murah dari Mac.
Sebenarnya, orang tidak akan membeli Macs kalau tidak mendapat harga murah. Mereka terpaksa melakukannya karena pekerjaan mereka di bisnis desain industri, atau OS Mac dan “Apple Experience” tak satu PC pun dapat menawarkannya. 
Misalnya, Microsoft membandingkan Macbook Air 11 dengan dua netbook seharga US$300. Orang akan berkomentar bahwa ini perbandingan yang tidak adil. Tapi sebenarnya, ini adalah salah satu komputer terbaik dalam hal harga maupun performa.
Performa Windows 7 memang cukup bagus, dan Microsoft dapat menyombongkan diri dalam hal kompatibilitas aplikasi, pilihan aplikasi, ragam hardware variety, kualitas driver, kompatibilitas hardware, permainan, dsb.
3.2.2        Langkah Adobe
Dalam menyaingin Apple, Adobe melakukan hal antara lain :
1.      Staf Adobe mendapatkan Android gratis
Perseteruan antara Apple dan Adobe terus berlanjut. Setelah bos Apple Steve Jobs menjelaskan alasannya untuk memblokir Adobe Flash dari berbagai perangkat mobile besutannya, Adobe juga telah membalas pernyataan Steve di blog mereka.
Bahkan, Adobe juga mendorong karyawan-karyawan mereka untuk menggunakan ponsel Android. Seperti dikutip dari CNet, tiga orang sumber menceritakan rencana Adobe untuk membagikan ponsel Android yang bisa menjalankan teknologi Flash kepada karyawan mereka.
Belum jelas, merek ponsel Android mana yang akan dibagikan kepada karyawan Adobe. Beberapa jenis tipe HTC dan Nexus One sempat disebut-sebut sebagai handset yang akan dibagikan.
Perusahaan software yang bermarkas di San Jose California itu juga mendemokan Flash untuk Google Android pada acara Google I/O Conference yang digelar bulan Mei.
Di acara itu, Google juga membagi-bagikan ponsel Android kepada seluruh pengunjung konferensi dengan menyodorkan dua pilihan: Nexus One atau atau Motorola Droid.
Menanggapi pernyataan Steve Jobs yang mengatakan bahwa Flash merupakan penyebab utama produk-produk Mac crash, CEO Adobe Shantanu Narayen, mengatakan bahwa yang bermasalah justru ada pada sistem operasi milik Apple itu sendiri.










BAB IV
KESIMPULAN

4.1 Kesimpulan
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. Banyak alasan yang membuat perusahaan melakukan akuisisi, diantaranya untuk pertumbuhan atau diversifikasi, sinergi, menambah dana, meningkatkan keterampilan menejemen atau teknologi, pertimbangan pajak, meningkatkan likuiditas pemilik dan melindungi diri dari pengambilalihan.
Akuisisi terdapat dalam UU No. 40/2007 tentang Perseroan terbatas adalah masalah pengambilalihan (Akuisisi).
Mengenai Akuisisi tersebut, di definisikan dalam Pasal 1 ayat 11 UUPT sebagai:
”…. perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut”.
Microsoft akan mengakuisisi Adobe untuk menyaingi Apple, mereka bertemu untuk membicarakan “musuh” mereka Apple dan kontrol pasar ponselnya dan bagaimana dua perusahaan bisa bekerja sama dalam pertarungan melawan Apple. Jika  akuisisi tersebut terjadi, maka Microsoft akan memiliki kekuatan lebih dalam hal pengembangan Website, sesuatu hal yang nantinya sangat menguntungkan dalam peperangannya melawan Apple.
New York yang tercatat harga saham Adobe Systems Inc di bursa Nasdaq sempat melonjak 17 persen hingga 30 dollar AS per saham sebelum ditutup di 28,69 dollar AS per saham. Ini dikarenakan Microsoft mungkin akan mengakuisisi Adobe menjadi pemicu lonjakan harga saham perusahaan pembuat peranti lunak (software) ini.
Berbagai langkah dilakukan oleh Microsoft dan Adobe untuk melawan Apple, diantaranya Microsoft membuat toko penantang iTunes, Microsoft mengajak pengguna untuk menghitung secara finansial dan Adobe membagikan ponsel Android gratis pada para pegawainya.

4.2 Saran




No comments:

Post a Comment